dASAR HUKUM kEBIJAKAN PPDB
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah kejuruan
- Keputusan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Surat Direktur Jendral PAUDDIKSAMEN KEMENDIKBUDRISTEK Nomor 2252/c/HK.08/2024 perihal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 tanggal 5 Maret
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 264/03-A/HK/2024 tanggal 9 Maret 2024 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah kejuruan 2024/2025
analisa pemetaan daya tampung kelas dan lulusan SMP tahun 2024/2025
- Lulusan SMP : 64.280
- Daya Tampung SMA dan SMK Negeri : 49.288
- Daya Tampung SMA dan SMK Swasta : 38.592
- Daya Tampung SMA dan SMK Negeri dan Swasta : 87.880
- Lulusan SMP dibandingkan DT Negeri dan Swasta : 23.600
- Lulusan SMP dibandingkan DT Negeri : -14.992
persyaratan ppdb
UMUM
- Ijazah / surat keterangan lulus
- Akta Kelahiran
- Surat Pernyataan Orang Tua Wali
- Berusia Paling Tinggi 21 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun 2024
jalur Khusus
- Jalur Zonasi : Kartu Keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (minimal 26 Juni 2023)
- Jalur Inklusi : Surat keterangan/Surat rekomendasi ahli
- Jalur Perpindahan : Surat Penugasan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang di terbitkan oleh Dinas DUKCAPIL yang di terbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB (maksimal 26 juni 2023)
- Jalur Sertifikat Prestasi : sertifikat juara Hasil Perlombaan di terbitkan paling lama 3 tahun dan paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran
- Jalur Nilai Rapor : Surat Keterangan Nilai Rapor
jALUR PPDB JENJANG SMA
JALUR ZONASI
0%
JALUR AFIRMASI
0%
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
0%
JALUR NILAI RAPOR
0%
JALUR SERTIFIKAT PRESTASI
0%
- JALUR ZONASI (50%)
Alamat terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat
- JALUR AFIRMASI (15%)
Keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas/inklusi
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI (5%)
peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan
- JALUR RANGKING NILAI RAPOR (10%)
berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir
- JALUR SERTIFIKAT PRESTASI (20%)
Sertifikat juara atau peghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik
pilihan jalur PPDB SMA
Calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
- Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur Jalur inklusi, Jalur zonasi, dan Jalur ranking rapor
- Pilihan Kedua, calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur Jalur afirmasi, Jalur zonasi, dan Jalur ranking rapor
- Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur Jalur sertifikat prestasi, Jalur zonasi, dan Jalur ranking rapor
- Pilihan Keempat, calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur Jalur zonasi, dan Jalur ranking rapor
TIMELINE PELAKSANAAN PPDB
19 Juni 2024
PENDAFATARAN
19 juni 2024 s/d 29 juni 2024Jalur Afirmasi dan Inklusi
26 juni 2024
PENDAFTARAN
26 juni 2024 s/d 29 juni 2024- jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- jalur sertifikat
- jalur zonasi
- jalur rangking nilai rapor
Jan 03, 2021
DAFTAR ULANG
8 juli 2024 s/d 10 juli 2024Dibuka tanggal 8 Juli 2024 pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 10 juli 2024 pukul 14.00 WITA secara online
pendaftaran ulang calon peserta didik baru
informasi kelengkapan
- Ijazah / surat keterangan lulus
- Akta Kelahiran
- Surat Pernyataan Orang Tua Wali
- Bukti Pendaftaran ulang PPDB 2024
- Map berwarna sesuai dengan jalur pendaftaran masing masing
informasi ruangan
- Pendaftaran ulang jalur zonasi menuju ruang 1 (menggunakan map merah)
- pendaftaran ulang jalur afirmasi menuju ruang 2 (menggunakan map kuning)
- pendaftaran ulang jalur inklusi menuju ruang 2 (menggunakan map kuning)
- pendaftaran ulang jalur perpindahan tugas orang tua menuju ruang 2 (menggunakan map abu abu)
- pendaftaran ulang jalur sertifikat prestasi menuju ruang 3 (menggunakan map biru)
- pendaftaran ulang jalur nilai rapor menuju ruang 3 (menggunakan map biru)
alur pendaftaran ulang
Alur Pendaftaran ulang pada setiap ruang jalur penerimaan PPDB:
- Wali CPDB menunggu di kursi antrean yang telah disediakan
- Panitia memanggil Wali CPDB sesuai dengan nomor antran
- Wali CPDB menyerahkan nomor antrean kepada panitia, kemudian menuju meja pendaftaran ulang PPDB
- Panitia melakukan pengecekan berkas sesuai dengan map dan berkas pendaftaran online maupun berkas pendaftaran ulang online. Adapun Map yang digunakan adalah
- Setelah selesai melakukan pendaftaran ulang Wali CPDB dengan arahan dari OSIS dan MPK menuju Ruang informasi Pengukuran Baju Seragam Sekolah.